Negara Gagal Melindungi Perempuan
Pernyataan Sikap Politik Sarekat Hijau Indonesia dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional
8 Maret 2010
Perempuan Indonesia masih dihadapkan pada pada sebuah situasi dan kondisi ekonomi dan politik negara ini yang masih mempertahankan pilihan kebijakannya yang keliru. Ruang demokrasi yang tersedia, masih bersifat demokrasi procedural dan jauh dari substenasi untuk memberikan kedaulatan bagi perempuan menentukan kehidupannya. Bahkan, ruang demokrasi sekalipun telah direbut oleh modal untuk melanggengkan kekuasaan ekonomi dan politiknya.
Otonomi daerah semakin membuka ruang yang memperbesar kekarasan negara dalam pengelolaan kekayaan alamnya. Negara juga masih terus mengontrol tubuh perempuan melalui berbagai kebijakan yang diskriminatif yang menempatkan tubuh perempuan sebagai ruang pertarungan yang harus dikontrol oleh negara guna melanggengkan kekuasaannya baik secara ekonomi maupun politik. Berbagai peraturan daerah telah melanggengkan praktek diskriminatif tersebut, sementara pemerintah pusat membiarkan kebijakan daerah yang diskriminatif tersebut dengan alasan otonomi daerah.
Bencana ekologis terus terjadi di Indonesia dan selalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang diabaikan. Bencana ekologis yang disebabkan oleh praktek Industrialisasi yang dipilih oleh pengurus negara (rezim saat ini) berbasis pada ekstraksi sumber daya alam ini, telah melakukan marjinalisasi fungsi alam dan ekosistem bagi kehidupan bersama, mengorbankan kepentingan kehidupan perempuan, penggunaan ilmu pengetahuan, teknologi dan system yang meminggirkan perempuan, menghancurkan kearifan tradisi dan budaya, dan kerap kali menggunakan kekuasaan yang berbasis pada kekerasan yang berujung pada konflik sumber daya alam.
Ada sekitar lebih dari 200.000 jiwa perempuan di sepanjang sungai siak terpapar air sungai karena menggunakan air sungai siak yang telah di cemari yang berakibat munculnya berbagai penyakit penyakit seperti gatal-gatal, sesak nafas (ISPA) telah menjangkiti peremuan sepanjang sungai. Ada sekitar lebih dari 1.200 perempuan di sepanjang sungai Kobok, Tabobo, Bora yang menggunakan air terkena limbah tambang emas PT NHM Halmahera Utara Maluku Utara, seperti yang terjadi pada kasus Buyat. Masih banyak jutaan perempuan korban pertambangan besar, perkebunan besar kelapa sawit dan pembangunan industri di negeri ini yang mengorbankan perempuan.
Industrialisasi yang dikendalikan oleh system kapitalisme menempatkan perempuan untuk melanggengkan alir modal mereka dengan cara menjadikan perempuan sebagai buruh dengan upah yang sangat murah dalam pola produksinya, bahkan nasib buruh perempuan di perkebunan tidak lebih ditempatkan sebagai budak tanpa bisa menentukan nasibnya. Selain menjadi objek sebagai buruh murah, perempuan juga dijadikan sebagai objek yang paling empuk target pasar berbagai produk dengan iklan yang merubah pola konsumsi perempuan.
Hingga pemerintahan yang berkuasa saat ini, negara gagal memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan bagi hak asasi perempuan, perempuan mengalami lapis-lapis kekerasan mulai dari pengabaian dan pengucilan terhadap pengetahuan dan pengalaman perempuan dalam berupaya menyelamatkan sumber-sumber kehidupan mereka, yang berbasis berbasis pada pengalaman dan kekhasan perempuan itu sendiri dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk bagaimana pengetahuan perempuan sebagai penjaga pangan keluarga dan komunitasnya.
Sarekat Hijau Indonesia sebagai bagian dari gerakan politik alternatif yang terus mendorong terwujudnya keadilan sosial di Indonesia pada peringatan hari Perempuan ini mendesak agar:
1. Pengurus negara menghentikan berbagai upaya yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan dalam seluruh kehidupannya, termasuk melindungi perempuan dari berbagai kebijakan negara yang selalu menyasar tubuh perempuan sebagai alat kontrolnya.
2. Pengurus negara segera mengoreksi system ekonomi politiknya yang selama ini berbasiskan praktek ekstraksi kekayaan alam yang berwatak patriarkis yang dalam hal ini diwakili oleh berbagai industry ekstraktif mulai dari perkebunan besar kelapa sawit, tambang, kehutanan dan industry lainnya.
3. Pengurus negara menjunjung tinggi hak perempuan untuk mengambil keputusan sendiri, termasuk kontrol terhadap kesuburan mereka, dengan cara-cara yang mereka anggap cukup bebas dari diskriminasi atau paksaan, dan akan berupaya meratifikasi Konvensi Penghilangan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), dan memberlakukan Protokol Opsional.
4. Mendorong partisipasi politik perempuan, untuk memperkuat keterlibatan perempuan sebagai pengambil kebijakan, dan memperkuat kontrol perempuan. Mengakui dan memajukan pengetahuan dan pengalaman perempuan didalam mengelola lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan.
5. Mendukung hak-hak perempuan dan komunitas lokal atas penentuan nasib sendiri, hak atas tanah, hak atas ruang, hak sebagai food gathering (perburuan dan penangkapan ikan tradisional untuk kelangsungan hidup), dengan menggunakan pengetahuan dan teknik-teknik yang dikuasai oleh perempuan dan komunitas lokal dan berkelanjutan secara ekologis.


