Mengubah buruh godong dan kuli paksa menjadi kekuatan rakyat secara mandiri dan berdaulat di tanah “Loyang”

Sejarah tanah dan perburuhan di Indramayu

Jalan raya Cirebon Jakarta terlihat ramai di bulan suci Ramadhan, sekitar 48 km dari kota Corebon, untuk menuju Desa Loyang melalui simpangan Jangga di capai 17 km dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Jalan yang sudah membaik 5 tahun terakhir ini, di kiri kanan jalan masih terdapat persawahan dan semakin ke dalam terdapat hutan-hutan jati dan pohon kayu putih. Sesekali terlihat perkebunan tebu milik perusahaan perum tebu yang sejak tahun 1970an beroperasi. Sementara hutan jati dan hutan kayu putih yang di kelola oleh perum perhutani di kelola sejak awal tahun 1970 pelimpahan dari perusahaan Belanda.

Loyang sebuah desa yang terletak di Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Penduduk Loyang sebanyak 3.000 Kepala Keluarga sebanyak lebih dari 15.000 jiwa. Loyang salah satu  desa di antara desa-desa lain yang berada di wilayah perum perhutani Unit III Jabar – Banten. Dengan komposisi luas tanah 400 hektar di bagi kedalam 3.000 KK. Luas tanah ini sebenarnya jauh dari kondisi kebutuhan dan kenyataan yang ada. Menurut sumber informasi tokoh-tokoh masyarakat Loyang, bahwa dulu tanah Loyang termasuk hutan adalah milik penduduk Loyang dan desa-desa lain. Diingat sejarah sejak jaman Sunan Wali Songo, Loyang dan desa sekitarnya telah mengerjakan hutan dan tanah-tanah di wilayah ini. Kemudian Datang Belanda, hutan dan tanah di ambil oleh belanda di jadikan perhutanan dan perkebunan. Hutan untuk di kelola diambil kayunya dengan jenis tanaman jati dan kebun di kelola dengan menanam tebu dan kayu putih.

Kehadian Belanda di tanah Loyang dan desa sekitarnya seperti Desa Amis, Jati Munggul, Jati Mulya, dan lainnya merupakan malapetaka bagi penduduk, selain tanah dan hutan diambil, penduduk pun di pekerjakan secara paksa di kebun dan hutan jati. Nanum setelah Indonesia Merdeka, tanah dan hutan Loyang belum kembali ke pangkuan rakyat, hutan dan kebun beralih menjadi milik Perum Perhutani dan PTP Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Luas wilayah Perum 659.007 hektar, terdiri dari 580.357 hektar Jawa Barat dan 78.650 hektar banten, luas wilayah RNI 12.000 hektar.  Tetapi luas seluruhnya Perum perhutani di Pulau Jawa mencapai 2,426 juta hektar, terdiri dari hutan produksi 1.767 juta hektar sisanya hutan lindung. Tetapi pada jaman Pemerintahan Soekarno mengintruksikan pembagian tanah-tanah dan hutan yang dulu milik rakyat kepada rakyat. Kebijakan ini di kenal warga kebijakan Reforma Agraria. Di Loyang sendiri, kebijakan Soekarno penduduk pedapat 3,5 hektar setiap kepala keluarga atau penduduk. Tetapi pembagian tidak merata, kepada semua penduduk, dikeranakan sebelum selesai kebijakan ini, Soekarno telah diganti pada tahun 1965 – 1966 dengan kasus G30S PKI. Kemudian pemerintahan Soeharto mengembalikan tanah dan hutan hutan tersebut menjadi hak Perum Perhutani Unit III Jabar – Banten.

Hampir rata-rata penduduk di 2 desa (Loyang dan jatimunggul) menjadi buruh di perum dan RNI. Buruh godong adalah sebuah istilah bagi buruh yang bekerja mencari daun kayu putih (pemetik daun) yang kemudian di  setor kan ke perum untuk dijadikan minyak kayu putih. Buruh godong secara turun temurun di desa Jatimunggul, mereka bekerja mulai jam 05.00 s/d 18.00 wib terkadang pulang malam. Setiap buruh godong berkelompok, setiap kelompok sebanyak 15 – 20 orang. Mereka mencari godong rata-rata 1,5 sampai 2 ton dogong kayu putih dengan pendapatan mulai dari Rp 5.000 s/d 30.000 per orang. Artinya, pendapatan mereka tergantung mendapat godong yang di hasilkan setiap hari, bila tidak mencari godong, mereka tidak mendapat uang. Tidak jarang penduduk setiap hari hanya mencari dogong, bahkan untuk sekolah pun penduduk tidak memiliki waktu dan kesempatan. Sehingga dampaknya banyak penduduk yang masih buta huruf. Sementara sistempengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani, memanfaatkan tenaga kerja gratis penduduk dengan alasan program Desa Hutan, tetapi penduduk hanya mendapatkan hak garap, dan penggarap di wajibkan menanam komoditas yang di butuhkan perum perhutani. Selain wajib menanam, warga juga di kutip pembayaran pajak sewa garap oleh petugas perum perhutani setempat. Walaupun banyak warga menanyakan soal kutipan uang garapan untuk apa, petugas perum perhutani tidak dapat menjelaskan secara rinci, yang di dapat informasi hanya sudah aturan dari perum. Kondisi merupakan kerja paksa dan membayar upeti kepada perum yang di terima oleh warga, sementara tanah dan hutan tersebut sesungguhnya hak rakyat yang dulu diambil oleh belanda. Kondisi ini membuat pengurus dan anggota SHI mencoba analisa sejarah dan pendidikan rakyat untuk mendapatkan hak-haknya atas sumber kehidupan yang telah di rampas.

Sengketa dimenangkan rakyat

Upaya pergerakan rakyat tersu di bangun, kemudian masyarakat Loyang berhasil mengambilalih tanah seluas 1.200 hektar dari perusahaan tebu RNI, mobilisasi warga mendesak perusahaan untuk mengembalikan 6.000 hektar secara bertahap. Tetapi, upaya ini di klaim kembali oleh Perum Perhutani Unit III Jabar – Banten, bahwa tanah yang di pakai RNI adalah tanah dan wilayah kehutanan Perum. Padahal menurut sejarah wilayah Perum juga merupakan hak kelola masyarakat desa-desa sekitarnya sejak jaman Wali Songgo sekitar abad 17 di tanah Cirebon.

Tetapi, saat ini baru 1.200 yang tercatat warga telah berhasil di kembalikan, walaupun warga telah melakuka negosiasi dengan RNI mencapai 6.000 hektar secara bertahap. Ini merupakan salah satu upaya rakyat untuk mengembalikan hak-hak atas tanah dan hutan Loyang dan desa-desa sekitarnya. Tetapi,pihak perum tetap mengkalim bahwa 6.000 hektar itu adalah tanah perum yang di pinjamkan kepada RNI untuk di Tanami tebu sebagai pasokan pabrik gula. Kondisi ini pun membuat masyarakat semakin marah, karena, selama ini warga masyarakat teah di permainkan oleh perum perhutani dalam pengelolaan tanah dan hutan wilayah Loyang dan sekitarnya.

Menjadi tuan di tanah sendiri
Pada tanggal 27 Agustus 2010, anggota SHI Basis Loyang dan ada juga dari basis jati Munggul berkumpul di secretariat SHI Basis Desa Loyang. Kegiatan yang di selenggarakan untuk mendiskusikan situasi ekonomi politik local yang berhubungan dengan ekonomi politik nasional di tutup dengan buka puasa bersama pada jam 17.56 Wib. Anggota dan pengurus SHI Desa Loyang sebanyak 31 orang, Desa Jatimunggul sebanyak 24 orang, yang telah ditetapkan di tingkat basis menjadi anggota. Kemudian setelah sholat tarweh di lanjutkan dengan menonton film bareng dengan model layar tanjap di desa Loyang. Kehadiran warga pada saat nonton layar tancap di desa sangat antusias, di perkirakan malam itu warga kumpul lebih 100 orang mulai dari yang muda sampai yang dewasa. Film-fil lingkungan dan politik di putar sampai jam 23.00 tengah malam. Respon penduduk atas pemutaran film sangat positif dan warga mendapat gambaran tentang situasi sebenarnya dampak lingkungan hidup dan kemiskinan yang di tinggalka oleh para investor asing di Indonesia.

Keesokan harinya di lakukan kunjungan lapangan ke hutan jati, hutan kayu putih dan perkebunan tebu di sekitar Desa Loyang, Desa Jatimunggul. Sore harinya dilakukan diskusi terbatas bagi pengurus dan anggota SHI di salah satu tempat tokoh masyarakat. Dalam diskusi yang berkembang, bahwa peluang besar untuk mendapatkan hak masyarakat desa-desa sekitar perum dan RNI akan mengelola 6.000 hektar sangat terbuka. Dari sejarah tanah dan pengelolaan bahwa hutan Loyang dan sekitarnya adalah milik masyarakat yang diambi belanda, di alihkan ke Perum Perhutani dan RNI. Lalu pertanyaannya, bila masyarakat mendapatkan tanah itu bagaimana cara pengelola kemudian?

Dalam diskusi yang cukup panjang dimulai dari jam 21.00 s/d 02.00 dini hari, anggota dan pengurus SHI merancang untuk di kelola secara bersama dalam satu management pengelolaan di bawah paying perusahaan rakyat (bisa koperasi bisa Perusahaan terbatas), dimana kepemilikan sahamnya adalah warga masyarakat. Bisnis ini akan di bangun untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi keluarga dan yang lebih penting lagi menjadikan rakyat tuan tanah di tanahnya sendiri. Mulai dari status buruh perum dan kebun menjadi pemilik kebun dan hutan yang akan dikelolanya. Kemudian untuk membantu pembangunan desa, menurut tokoh masyarakat yang juga anggota SHI, perusahaan rakyat ini akan menyisihkan keuntungannya untuk pembangunan desa, pendidikan gratis bagi penduduk tidak mampu, bea siswa bagi anak-anak cerdas dan memperbaiki sarana kesehatan bagi penduduk yang membutuhkan.

Dalam membangun cita-cita bersama menuju kedaulatan dan kemandirian, setidaknya Pengurus dan anggota SHI Desa Loyang, Desa Jatimunggul dan Kabupaten Indramayu dapat mengkonsoliasikan Desa-desa sekitarnya sebanyak 15 desa, diantaranya; desa Amis, desa Jatimulya, Desa Jatisura, desa Waringin, Desa Plasekerep, Desa Godongan gabus, Desa Kroya dan lain sebagainya.

Semetara laporan SHI Kabupaten Indramayu, pada tanggal 29 Agustus 2010, menyebutkan, bahwa telah dilakukan pertamuan antar kelompokpro demokrasi di Indramayu, yang dihadiri oleh Perhimpunan Rakyat pekerja (PRP), KASBI, SIKLUS, PMII, KC NU Indramayu. Dalam pertemuan tersebut SHI mendorong terbentuknya blok politik alternative dalam membangun kekuatan politik alternative di Indramayu. SHI sebagai pengusung blok politik mendapat tugas untuk terus menjaga rencana tindak lanjut dari pertemuan ini. Dimana blok politik ini akan membantu gerakan-geraka rakyat di Indramayu dalam membangun kekuatan politik dan ekonomi local.

1 Comment

  1. HMN (Hak Menguasai Negara) terlalu menjepit posisi rakyat karena diperkuat oleh UUD 45, sehingga dibutuhkan amandemen pasal 33 UUD 45.

Leave a Response

Spam protection by WP Captcha-Free