100 Hari SBY-Boediono: Kolonialisme-Neoliberalisme, Lanjutkan!
Seratus hari suatu pemerintahan adalah waktu yang cukup untuk membaca arah geraknya. Bagi Susilo Bambang Yudhoyono (juga dikenal sebagai SBY) ini adalah masa jabatan kedua sebagai Presiden Republik Indonesia. Walaupun para wajah yang membentuk kabinetnya mengalami perubahan dan pergeseran, tidak ada yang dapat membantah bahwa tidak banyak yang berubah baik dalam haluan maupun retorik rezim ini. Hal ini dikuatkan pula oleh imbuhan “Jilid Dua” di belakang nama yang dipilihnya sendiri “Kabinet Bersatu”.
Sarekat Hijau Indonesia menggugat keberpihakan SBY terhadap persoalan rakyat banyak yang terpinggirkan dan keberlanjutan lingkungan hidup[1]. Sebaliknya, selain catatan sejarah yang menerakan keberadaannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama kali dipilih langsung oleh rakyat – yang mencitrakan keindonesiaan baru - SBY sarat menampilkan wajah politik penuh polesan, yang jika digali selapis lebih dalam hampir tidak menawarkan makna.
Sesungguhnya sejak dini Sarekat Hijau Indonesia (SHI) telah menyampaikan pandangannya bahwa tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang berani menawarkan agenda perubahan mendasar, dengan merombak tata kuasa yang diturunkan pada sebuah nilai demokrasi kerakyatan, tata kelola untuk menjamin kedaulatan, tata produksi dan tata konsumsi yang dapat memastikan terwujudnya keberlanjutan lingkungan hidup. SHI kemudian menyimpulkan bahwa Pemilu Presiden 2009 hanyalah ajang untuk mengukuhkan jalan rente ekonomi dan kekuasaan politik modal (21 Juni 2009). (http://www.sarekathijauindonesia.org/id/content/pemilu-presiden-2009:-me...)
Dengan kata lain jargon kampanya SBY “ Lanjutkan!” dan kemudian dengan imbuhan “Kabinet Bersatu Jilid Dua” , sesungguhnya bermakna Kolonialisme-Neoliberalisme, Lanjutkan!. Dalam kekuasaanya yang keduakalinya nampaknya SBY akan menuntaskan reorganisasi politik dan ekonomi untuk mengubah Indonesia sebagai negara pasar bebas. Di dalam formasi negara pasar bebas ini SBY atau pemerintah hanyalah menjadi hamba sahaja dari kepentingan-kepentingan pemilik modal dan kepentingan negara-negara maju. Maka hilanglah sudah kedaulatan politik dan ekonomi ditingkat negara, demikian hilang pula kedaulatan mayoritas rakyat, petani, buruh, nelayan, miskin kota ditangan kaum kaya dan pemilik modal.
Proses politik dan ekonomi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat serta semangat proklamasi dan konsitusi Indonesia. Pesan proklamasi dan konstitusi tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia dibentuk untuk merombak tatanan dan struktur ekonomi warisan kolonial.
Paling tidak kita bisa melihat 5 ciri tatanan atau struktur warisan kolonial yang kembali dikukuhkan oleh SBY.
Pertama, Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa tetap diposisikan sebagai pemasok bahan mentah melalui rezim keruk habis kekayaan alam.
Kedua, Indonesia hanyalah menjadi pasar bagi barang-barang jadi yang diproduksi oleh negara-negara industri maju.
Ketiga, Indonesia hanyalah menjadi tempat untuk memutar kelebihan kapital di negara-negara maju melalui investasi asing langsung maupun melalui bursa saham dan keuangan, serta hutang luar negeri
Keempat, ketimpangan penguasan hingga perampasan asset termasuk sumber-sumber agraria, keuangan dan modal sosial dari mayoritas rakyat. Akhirnya mayoritas rakyat Indonesia hanyalah ditempatkan sebagai barisan buruh murah yang akan melumasi mesin-mesin industri dan ekonomi.
Pada akhirnya ini adalah soal siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung biaya ekternalitas, terpenting diantaranya adalah biaya kerusakan lingkungan hidup. Secara umum sebagian besar penduduk negara –negar kaya dapat menikmati tingkat kesejahteraan yang tinggi berkat penghisapan terhadap kekayaan alam dan modal sosial di negara-negara selatan atau negara yang lebih miskin, serta terhadap kelompok yang lebih rentan pada umumnya. Gaya hidup dan pola konsumsi mereka bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup dan tatanan sosial akibat eksploitasi yang membabi buta di negara-negara yang menjadi sumber penghisapan.
Kami memilih 4 kebijakan pemerintah SBY yang dapat dijadikan indikator penghambaan Pemerintah SBY terhadap kepentingan modal atau neoliberalisme.
COP 15
Politik gincu atau penghambaa mewarnai keputusan pemerintah rezim SBY di arena internasional mengenai perubahan iklim. Masyarakat sipil Indonesia sempat terpana dengan pernyataan SBY yang menjanjikan penurunan emisi sebesar 26% di forum Pertemuan Puncak G20 di Pittsburgh Amerika Serikat. Penurunan emisi secara legal bukan kewajiban negara non-Annex I dalam Protokol Kyoto. Heroisme tersebut ditujukan untuk 'menantang' pemerintahan negara-negara Annex I yang setengah hati berkomitmen menurunkan emisi domestik masing-masing. Indonesia memilih menjadi teladan. Kepemimpinan tersebut semestinya mendapat dukungan penuh dari rakyat, yang sebaliknya justru disambut dengan keraguan setelah lapisan gincu terhapus.
Pertama, angka target 26% tersebut akan dicapai dengan cara-cara yang menguatkan rezim perdagangan karbon dan menghalalkan offset, yang merupakan solusi palsu dan pengelakan tanggungjawab. Persoalan mendasar lain yang terungkap di balik langkah 'kepemimpinan global' SBY ini adalah cara-cara 'pemutihan' atas permasalahan kronis seperti tidak disentuhnya persoalan lemahnya pengakuan hak-hak rakyat atas pengelolaan sumberdaya alam dan tidak terwujudnya reforma agraria yang adil. Ketimbang memperbaiki jejak rekam lingkungan yang buruk, rezim SBY memilih metoda yang mengakomodasi kepentingan negara-negara kaya. Alih-alih menjadi pemimpin, Indonesia semakin terpuruk dalam kepariahan.
Di satu sisi, Indonesia di bawah SBY berusaha mencari muka terhadap negara-negara penguasa dunia karena kekayaan. Di sisi lain, solidaritas Indonesia terhadap kelompok negara berkembang, di mana RI menjadi anggotanya, dipertanyakan selama COP15 di Kopenhagen yang baru lalu. Keberpihakan rezim SBY terhadap yang kaya tercermin konsisten di mana-mana, baik di kandang sendiri maupun di forum internasional.
Bahwa, tidak sepantasnya Indonesia turut menandatangani Copenhagen Accord, bersama 25 negara lainnya. Keputusan melibatkan diri dalam kesepakatan minimalis tersebut--demi meraih simpatik pendanaan dari segelintir negara industri--sungguh tidak mencerminkan diplomasi sebuah negara yang berdaulat dan bermartabat. Dengan itu pula, Indonesia menjadi bagian kelompok negara-negara yang menghambat lahirnya kesepakatan kolektif, mengikat, dan berkeadilan dalam penangan perubahan iklim dunia.
Pemerintah pada akhirnya juga hanya menggunakan COP menjadi ajang perbutan utang-utang baru untuk pembiayaan dampak perubahan iklim. Dalam pertemuan COP 15, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah berkomitmen menyalurkan US$ 10 miliar selama 2010 - 2012, di mana 50 persennya adalah skema utang luar negeri, yang justru akan sangat berpotensi meningkatkan praktek ketidakadilan di Indonesia.
Tonggak-tonggak Penting Penuntasan Negara Pasar Bebas
Sejak tahun 1994 Indonesia mengikatkan diri dalam pakta kesepakatan perdagangan multilateral WTO. WTO sendiri sesungguhnya instrumen terpenting untuk memenangkan agenda-agenda neoliberal atau sebagai instrumen penting kepentingan kaum pemilik modal, korporasi multinasional dan transnasional dan negara-negara indutri maju. Kemudian melalui rezim perdagangan bebas WTO diciptakan FTA (Free Trade Agreement) dengan cakupan peraturannya lebih menyeluruh dalam mengatur hubungan perdagangan regional. Pakta perjanjian perdagangan bebas regional ini kemudian diperluas terus menerus, paling tidak Indonesia telah menjalinnya dalam China-Asean FTA tahun 2004, Jepang-Indonesia EPA tahun 2007, juga pada akhirnya dengan New Zealand, Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Melalui perjanjian-perjanjian perdagangan bebas regional sebenarnya pelaku ekonomi Indonesia termasuk kaum tani, nelayan dan buruh disorongkan untuk menjadi mangsa predator ekonomi yang lebih kuat termasuk dengan dukungan pemerintah masing-masing. Gejala deindustrialisasi yang menjadi pembicaraan dan perdebatan luas adalah bukti nyata tentang rontoknya kemampuan pelaku ekonomi dalam negeri dalam menghadapi terjangan produk-produk dari luar negeri.
Demikian pula kita bisa menempatkan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal di masa pemerintah SBY pertama sebagai tonggak penghianatan amanat konstitusi, sama halnya dengan lahirnya UU No. 1/1967 tentang Penananam Modal Asing. UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah tonggak penyimpangan haluan dari ekonomi kerayatan dan kemandirian ekonomi nasional ke haluan neoliberal.
Adapun gelaran National Summit 2009 yang disatu sisi digunakan oleh SBY sebagai politik pencitraan atau gincu seolah-olah dibuka ruang yang seluasnya untuk menampung dan menerima aspirasi dari masyarakat sipil, tatapi sesungguhnya forum itu hanyalah menjadi ajang untuk menguatkan dukungan infrastruktur ekonomi untuk kepentingan para pemodal baik dari dalam negari maupun luar negeri
Kami ingin menutup paparan ini dengan menegaskan kembali pengabaian SBY terhadap para korban lumpur Lapindo yang akan segera genap 4 tahun pada bulan Mei 2010 ini, sekaligus disisi lain melindungi kepentingan modal dan melakukan pengingkaran atas terjadinya kejahatan HAM oleh korporasi dan negara.
Penutup
Dengan tetap menempatkan diri sebagai oposan Rezim SBY kami menyerukan segenap kekuatan rakyat yang menginginkan tatanan masyarakat baru yang berlandasan nilai-nilai demorasi kerakyatan, keadilan sosial, kedualatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup RAKYAT untuk terus bekerja tekun dan penuh kesabaran dalam siklus tiga kaki - didik, organisir, mobilisasi untuk melakukan perlawanan Siklus ini harus dimulai dari wilayah kesatuan politik terkecil hingga wilayah kesatuan politik yang lebih besar. Percepatan pembangunan kekuatan politik ini akan didorong dan mengandalkan energi perlawanan yang tersebar di wilayah-wilayah kabupaten, untuk menemukan momentumnya di tingkat propinsi, region dan nasional.
Jakarta, 27 Januari 2010.
Bersatu, Bersarekat, Berlawan.
[1] Lihat “Pemilu Presiden 2009, Mengukuhkan Jalan RenteEkonomi dan Kekuasaan Politik Modal” yang disampaikan oleh Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia