Keanggotaan Sarekat Hijau Indonesia
TENTANG ANGGOTA
- Yang dimaksud dengan Calon anggota SHI adalah : individu-individu yang mendaftarkan diri secara sukarela.
- Anggota SHI, adalah individu yang terdaftar, bersedia bekerja untuk kepentingan organisasi, menyetujui AD/ART dan Manifesto Sarekat Hijau Indonesia.
- Mekanisme Penerimaan Anggota SHI :
- Mendaftarkan diri pada Pengurus SHI setempat, atau pada tahap awal pada komite persiapan pembangunan SHI di wilayah calon anggota tersebut berada.
- Membayar sumbangan wajib sebesar Rp. 25.000,-
- Mengisi Formulir surat pernyataan kesediaan bergabung sebagai anggota
- Bersedia menaati aturan organisasi, manifesto dan mandate politik organisasi.
- Mengikuti Kursus Dasar SHI yang difasilitasi oleh Organisasi.
- Fasilitas yang didapat oleh calon anggota setelah membayarkan Sumbangan Wajib adalah; Buku saku SHI, Pendidikan Orientasi SHI.
- Setelah mengikuti Pendidikan Orientasi SHI, Calon anggota akan dilantik menjadi anggota dan mendapatkan Pin SHI sebagai tanda diterima sebagai anggota.
TENTANG KEANGGOTAAN
A. Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota SHI mempunyai hak-hak sebagai berikut :
- Mendapatkan perlindungan dan advokasi oleh Organisasi jika mengalami masalah yang diakibatkan oleh aktivitasnya sebagai anggota Organisasi.
- Mendapatkan peningkatan kapasitas, melalui pelatihan-pelatihan, pendidikan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan dan dibuat oleh Organisasi.
- Hak memperoleh informasi tentang perkembangan Organisasi
- Memilih dan dipilih dalam setiap mekanisme pemilihan anggota dan badan-badan Organisasi
- Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis dalam hal diduga melakukan pelanggaran AD/ART dan MANIFESTO Organisasi .
- Anggota SHI memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
- Mengikuti Pendidikan Orientasi SHI
- Membayar sumbangan wajib dan iuran anggota
- Menghadiri rapat dalam badan organisasi sesuai dengan penempatannya
- Melaksanakan setiap penugasan yang diberikan oleh Organisasi dan terlibat aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan
- Mematuhi dan menjalankan peraturan-peraturan Organisasi
- Melakukan registrasi ulang setiap 1 (satu) tahun sekali pada Wilayah Kerja Basis yang anggota yang bersangkutan.
B. Administrasi Penerimaan Keanggotaan
- Penerimaan Anggota Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dilakukan disepanjang tahun berjalan oleh Dewan Pimpinan Basis yang pelaksanaan dilakukan oleh Biro Organisasi. (pada tahap awal penerimaan dilaksanakan oleh Komite Persiapan)
- Calon anggota SHI diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan menjadi anggota SHI kepada Dewan Pimpinan Basis dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan melampirkan :
- Surat pernyataan menyetujui AD/ART, MANIFESTO dan seluruh keputusan organisasi
- Pas Photo
- Calon anggota SHI yang memenuhi persyaratan administratif akan diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Basis, pada tahap awal oleh Komite persiapan.
- Calon Anggota akan disahkan menjadi Anggota Sarekat Hijau Indonesia setelah mendapatkan Kursus Dasar SHI.
C. Pemberhentian Keanggotaan
- Anggota SHI dapat diberhentikan apabila :
- Melakukan pelanggaran AD/ART, MANIFESTO dan keputusan Organisasi
- Selama 1 tahun berturut-turut tidak aktif menjalankan kewajiban-kewajiban yang diembankan kepadanya selaku anggota SHI, mengenai kreteria keaktifan dan tahapannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana teknis.
- Pemberhentian anggota SHI dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh puluh) anggota SHI atau atas usulan DPB setelah melakukan penilaian atas keaktifannya selaku anggota SHI.
- Proses pemberhentian anggota SHI dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
- Sepuluh anggota SHI atau DPB menyampaikan usulan pemberhentian secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada DPP yang dilengkapi dengan uraian bentuk pelanggaran AD/ART dan MANIFESTO dan atau pelanggaran atas kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya.
- Dewan Pimpinan Basis membentuk Tim Verifikasi untuk memeriksa kebenaran pelanggaran dengan sebelumnya memintakan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan dalam suatu konferensi Basis.
- Hasil verifikasi diserahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah untuk diproses/ditindaklanjuti.
- Apabila hasil verifikasi menunjukan adanya pelanggaran, maka Dewan Pimpinan Wilayah berhak membekukan keanggotannya hingga disahkan dalam Konferensi Wilayah.
- Anggota yang terancam diberhentikan diberikan kesempatan membela diri dalam Konferensi Basis dan bisa melakukan banding sampai dengan Pelaksanaan Konferensi Wilayah yang membuat keputusan pemberhentian.
- Keputusan Konferensi Wilayah tentang pemberhentian anggota SHI bersifat final.
IURAN KEANGGOTAAN
- Iuran Anggota ditarik oleh pihak Dewan Pimpinan Basis melalui :
- transfer langsung ke rekening (bila iuran langsung dibayarkan satu tahun)
- petugas yang ditunjuk.
- Iuran dibayar tahunan sebesar Rp. 60,000/tahun terhitung sejak disahkan sebagai anggota hingga tahun tutup buku, dan selanjutnya mengikuti tahun anggaran.
- Penarikan iuran keanggotaan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh DPB.
- Apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran, maka;
- Tidak mendapatkan media informasi atau fasilitas lainnya yang ditentukan kemudian.
- Apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak membayar iuran, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan dibekukan.
- Tidak mendapatkan kartu anggota untuk tahun berikutnya sampai dengan pelunasan iuran anggota yang bersangkutan.
- Penggunaan uang iuran
- Biaya pembuatan dan pengiriman lembar informasi
- Biaya pembuatan kartu anggota
- Pendanaan kegiatan keanggotaan lainnya.
- Disimpan sebagai sumber dana mandiri SHI.