Keanggotaan Sarekat Hijau Indonesia

TENTANG ANGGOTA

  1. Yang dimaksud dengan Calon anggota SHI adalah : individu-individu yang mendaftarkan diri secara sukarela.
  2. Anggota SHI, adalah individu yang terdaftar, bersedia bekerja untuk kepentingan organisasi, menyetujui AD/ART dan Manifesto Sarekat Hijau Indonesia.  
  3. Mekanisme Penerimaan Anggota SHI :
    1. Mendaftarkan diri pada Pengurus SHI setempat, atau pada tahap awal pada komite persiapan pembangunan SHI di wilayah calon anggota tersebut berada.
    2. Membayar sumbangan wajib sebesar Rp. 25.000,-
    3. Mengisi Formulir surat pernyataan kesediaan bergabung sebagai anggota
    4. Bersedia menaati aturan organisasi, manifesto dan mandate politik organisasi.
    5. Mengikuti Kursus Dasar SHI yang difasilitasi oleh Organisasi.
  4. Fasilitas yang didapat oleh calon anggota setelah membayarkan Sumbangan Wajib adalah; Buku saku SHI, Pendidikan Orientasi SHI.
  5. Setelah mengikuti Pendidikan Orientasi SHI, Calon anggota akan dilantik menjadi anggota dan mendapatkan Pin SHI sebagai tanda diterima sebagai anggota.

TENTANG KEANGGOTAAN

A. Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota SHI mempunyai hak-hak sebagai berikut :
    1. Mendapatkan perlindungan dan advokasi oleh Organisasi jika mengalami masalah yang diakibatkan oleh aktivitasnya sebagai anggota Organisasi.
    2. Mendapatkan peningkatan kapasitas, melalui pelatihan-pelatihan, pendidikan dan kegiatan lainnya, yang dilaksanakan dan dibuat oleh Organisasi.
    3. Hak memperoleh informasi tentang perkembangan Organisasi
    4. Memilih dan dipilih dalam setiap mekanisme pemilihan anggota dan badan-badan Organisasi
    5. Hak melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis dalam hal diduga melakukan pelanggaran AD/ART dan MANIFESTO Organisasi .
  2. Anggota SHI memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
    1. Mengikuti Pendidikan Orientasi SHI
    2. Membayar sumbangan wajib dan iuran anggota
    3. Menghadiri rapat dalam badan organisasi sesuai dengan penempatannya
    4. Melaksanakan setiap penugasan yang diberikan oleh Organisasi dan terlibat aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan
    5. Mematuhi dan menjalankan peraturan-peraturan Organisasi
    6. Melakukan registrasi ulang setiap 1 (satu) tahun sekali pada Wilayah Kerja Basis yang anggota yang bersangkutan.

B. Administrasi Penerimaan Keanggotaan

  1. Penerimaan Anggota Sarekat Hijau Indonesia (SHI) dilakukan disepanjang tahun berjalan oleh Dewan Pimpinan Basis yang pelaksanaan dilakukan oleh Biro Organisasi. (pada tahap awal penerimaan dilaksanakan oleh Komite Persiapan)
  2. Calon anggota SHI diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan menjadi anggota SHI kepada Dewan Pimpinan Basis dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan melampirkan :
    1. Surat pernyataan menyetujui AD/ART, MANIFESTO dan seluruh keputusan organisasi
    2. Pas Photo
  3. Calon anggota SHI yang memenuhi persyaratan administratif akan diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Basis, pada tahap awal oleh Komite persiapan.
  4. Calon Anggota akan disahkan menjadi Anggota Sarekat Hijau Indonesia setelah mendapatkan Kursus Dasar SHI.

C. Pemberhentian Keanggotaan

  1. Anggota SHI dapat diberhentikan apabila :
    1. Melakukan pelanggaran AD/ART, MANIFESTO dan keputusan Organisasi
    2. Selama 1 tahun berturut-turut tidak aktif menjalankan kewajiban-kewajiban yang diembankan kepadanya selaku anggota SHI, mengenai kreteria keaktifan dan tahapannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana teknis.
  2. Pemberhentian anggota SHI dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh puluh) anggota SHI atau atas usulan DPB setelah melakukan penilaian atas keaktifannya selaku anggota SHI.
  3. Proses pemberhentian anggota SHI dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
    1. Sepuluh anggota SHI atau DPB menyampaikan usulan pemberhentian secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada DPP yang dilengkapi dengan uraian bentuk pelanggaran AD/ART dan MANIFESTO dan atau pelanggaran atas kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya.
    2. Dewan Pimpinan Basis membentuk Tim Verifikasi untuk memeriksa kebenaran pelanggaran dengan sebelumnya memintakan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan dalam suatu konferensi Basis.
    3. Hasil verifikasi diserahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah untuk diproses/ditindaklanjuti.
    4. Apabila hasil verifikasi menunjukan adanya pelanggaran, maka Dewan Pimpinan Wilayah berhak membekukan keanggotannya hingga disahkan dalam Konferensi Wilayah.
    5. Anggota yang terancam diberhentikan diberikan kesempatan membela diri dalam Konferensi Basis dan bisa melakukan banding sampai dengan Pelaksanaan Konferensi Wilayah yang membuat keputusan pemberhentian.
  4. Keputusan Konferensi Wilayah tentang pemberhentian anggota SHI bersifat final.

IURAN KEANGGOTAAN

  1. Iuran Anggota ditarik oleh pihak Dewan Pimpinan Basis melalui :
    1. transfer langsung ke rekening (bila iuran langsung dibayarkan satu tahun)
    2. petugas yang ditunjuk.
  2. Iuran dibayar tahunan sebesar Rp. 60,000/tahun terhitung sejak disahkan sebagai anggota hingga tahun tutup buku, dan selanjutnya mengikuti tahun anggaran.
  3. Penarikan iuran keanggotaan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh DPB.
  4. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran, maka;
    1. Tidak mendapatkan media informasi atau fasilitas lainnya yang ditentukan kemudian.
    2. Apabila selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak membayar iuran, maka status keanggotaan yang bersangkutan akan dibekukan.
    3. Tidak mendapatkan kartu anggota untuk tahun berikutnya sampai dengan pelunasan iuran anggota yang bersangkutan.
  5. Penggunaan uang iuran
    1. Biaya pembuatan dan pengiriman lembar informasi
    2. Biaya pembuatan kartu anggota
    3. Pendanaan kegiatan keanggotaan lainnya.
    4. Disimpan sebagai sumber dana mandiri SHI.