Kini Saatnya, Membumikan Konstitusi Hijau

Dikirim oleh Alien pada Selasa, 07/07/2009 - 03:11.

Jakarta. Tantangan gerakan lingkungan hidup semakin besar, gerakan lingkungan dihadapkan pada sebuah kondisi yang diatur secara struktural dan sistemik oleh sebuah kekuatan yang berwujud pada ideology kapitalisme, dengan begitu banyak agenda yang dijalankan bahkan dengan cara mengurangi peran dan eksistensi dari peran-peran negara. Liberalisasi dan privatisasi sektor-sektor strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, telah menempatkan begitu lemahnya negara didalam memenuhi kewajiban konstitusinya.

Khalisah Khalid, Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia mengatakan bahwa “faktanya sampai saat ini, cita-cita kemerdekaan hakiki semakin jauh dari harapan. Nilai-nilai kebangsaan yang diyakini telah digerus oleh sistem kapitalisme yang menempatkan mekanisme pasar sebagai pilar utama dari kehidupan berbangsa. Negeri ini sedang melihat proses kegentingan ekologi yang tak terbendung, bencana ekologis mengancam dimana jutaan rakyat terus bertaruh atas keselamatan diri dan keluarga mereka akibat lemahnya peran negara didalam melindungi keselamatan warga negaranya sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi negara”.

Meskipun telah termaktub jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah sebagai penanggungjawab pelaksanaan Konstitusi justru mengabaikan mandat konstitusi tersebut. Ini dapat kita lihat dari praktek-praktek pembangunan ekonomi melalui produk kebijakan pengelolaan kekayaan alam dan lingkungan yang justru kapitalistik dan menghancurkan lingkungan. Perpu 1/2004 yang kemudian menjadi UU No. 19/2004 yang mengijinkan 13 perusahaan melakukan penambangan terbuka di hutan lindung dan Undang-Undang Mineral dan Batubara merupakan sedikit contoh dari banyaknya produk kebijakan destruktif tersebut.

Keadaan ini lebih lanjut telah menghancurkan nilai-nilai kedaulatan dan keadilan intra dan antar generasi yang selanjutnya telah menciptakan pemiskinan rakyat. Lingkungan hidup, hanya ditempatkan sebagai pelengkap dan bahkan semakin menjauhkan rakyat dari kekayaan alamnya dengan menggunakan pendekatan yang bersifat ekofasis.

Kemerosotan kedaulatan ini ditandai dengan semakin hilangnya hak menentukan nasib sendiri baik di tataran negara hingga di tataran satuan-satuan politik yang terkecil. Kemudian kemerosotan nilai keadilan nampak dari adanya ketimpangan distribusi manfaat bahkan hilangnya hak-hak rakyat atas tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Mengingat kegentingan tersebut, Sarekat Hijau Indoensia meyakini bahwa saatnya kini untuk membumikan amanah Konstitusi untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negara dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kekayaan alam. Ruang-ruang demokrasi yang disimbolkan dengan berbondong-bondong datangnya orang ke bilik suara tidak akan terwujud tanpa adanya ekonomi kerakyatan, dan ekonomi kerakyatan hanya menjadi jargon jika tidak ada jaminan terhadap keadilan ekologi dan keadilan antar-generasi yang bisa memastikan kualitas hidup manusia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaannya. ##

Posted in Dikirim oleh Alien pada Selasa, 07/07/2009 - 03:11.