HAM, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Semu
“Ketika Keadilan sudah tidak berpihak pada kaum lemah, maka penindasan akan menjadi sesuatu yang umum dan lumrah. Ketika ketertindasan sudah menjadi keseharian, maka tuntutan akan keadilan akan menjadi sesuatu yang terlarang” (Ube.R gugatan kepada dunia, 2007)
Keadaan Dunia hari ini tak jauh beda dengan dunia pada masa kolonialisasi dimana bangsa-bangsa utara menundukkan sebagian besar bangsa-bangsa di selatan sejak abad 17. Dunia hari ini adalah dunia dimana makna kemerdekaan dan kedaulatan terutama bagi bangsa-bangsa selatan semakin memudar dan terpuruk ke titik nadir. Dunia yang kita lalui hari ini adalah juga dunia dimana sekelompok elit kuasa dan modal atau kapital berada pada puncak kejayaannya, melalui sebuah sistim dan struktur sosial yang memberikan legitimasi dan pelanggengan perbudakan baru atas bagian terbesar umat manusia.
Neraca ketidakadilan ini pertama-tama disebabkan semakin kukuhnya rezim kapitalisme global melalui dominasi agenda-agenda globalisasi dan pasar bebas atau neo-liberalisme. Globalisasi dan pasar bebas bukan lagi sebuah wacana atau sebuah proses alamiah, tetapi merupakan sebuah ideologi baru yang dirancang untuk mempertahankan dominasi modal dan korporasi. Tidak lain ini adalah perkembangan lebih lanjut dari formasi penghisapan masa kolonialisme dan imperialisme sepanjang tiga abad lalu.
Kebijakan negara pada akhirnya membuka jalan bagi perampasan secara sistematis atas alat-alat produksi, sumber-sumber kehidupan, keanekaragaman hayati dan pengetahuan-kearifan rakyat, atau hak-hak sipil-politik serta hak-hak ekonomi, politik, budaya rakyat. Disisi lain makin membuka ruang bagi negara-negara industri untuk mendiktekan sistem kehidupan yang seragam, eksploitatif, menindas, seksis dan patriakhis, disamping menimbulkan beban utang yang luar biasa; kehancuran sistem kehidupan; penindasan dan pelanggaran hak-hak azasi; diskriminasi dan ketidak-adilan gender; terbatasnya akses pada pendidikan, kemiskinan serta makin terbatasnya akses pada kebijakan dan sumber-sumber kehidupan sosial ekonomi.
lebih dari Lima puluh tahun telah lewat semenjak PBB menyatakan deklarasi universal hak asasi manusia, dunia kini mempunyai kepentingan untuk menguji ulang perangkat hukum ini dan mencari tahu kemanakah arah perkembangannya apakah ia telah menjadi senjata tambahan bagi mereka yang berkuasa, ataukah senjata bagi kaum lemah? Masa depan hak hak asasi manusia terletak pada apakah kita dapat menyelamatkannya supaya menjadi hak hak mereka yang terpinggirkan. Hanya dengan membawa kaum miskin yang tidak memiliki tempat bernaung ke bawah perlindungan hak hak inilah, maka hak asasi manusia akan memenuhi watak kesemestaannya.
Tidak hanya hak asasi manusia yang telah mengalami pemutar balikan, akan tetapi wacana tentang¬nya pun telah diambil alih oleh dan demi kepentingan kekuatan-kekuatan global. Kekuatan kekuatan global ini secara sepihak telah menugaskan dirinya sendiri untuk mendefinisikan makna dan lingkup hak asasi manusia, dan menempatkan parameter parameter pengoperasiannya. Cukup mencurigakan, bagaimana kekuatan kekuatan yang sesungguhnya selama ini bertindak sebagai pelanggar hak hak kaum miskin yang paling keji, menempatkan diri mereka sebagai para penjaga dan pelindung. Saya teringat akan sebuah pepatah Tamil: 'Serigala meneteskan air matanya karena melihat domba yang basah kuyup di tengah siraman hujan'! Tantangan yang ada di hadapan kita adalah: menjamin agar hak hak ini menjadi hak hak kaum miskin, dan wacana tentang hak asasi manusia dikembalikan kepada mereka.
Negara selaku penjamin keamanan dan ia juga yang berpotensi besar untuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, dalam Pembukaan UUD 45 jelas di amanatkan kepada negara untuk menjaga keamanan seluruh rakyat Indonesia, namun pada prakteknya jelas juga terlihat kekerasan yang dilakukan negara melalui tindakan represif aparatusnya; seperti kekerasan terhadap masyarakat Bulukumba di Sulawesi Selatan, Bagaimana negara tanpa perasaan mengusir rakyat pemilik sah suatu kawasan hanya untuk kepentingan sebuah perusahaan perkebunan besar begitu juga yang terjadi di Manggarai, Nusa Tenggara; Kejadian yang serupa juga menimpa masyarakat Halmahera yang terusir dari kampung halamannya atas permintaan sebuah perusahaan tambang asal Amerika, kasus Teluk Buyat juga merupakan refresentasi kemlemahan negara dalam menjamin hak hidup rakyat, kasus Bojong, dimana rakyat dipaksa untuk menerima apa saja termasuk kebusukan, kasus lumpur Lapindo, penembakan Petani di Ogan Kumiring Ilir Sumatera Selatan. Belum lagi kalau kita berbicara mengenai kasus Semanggi I dan II, kasus Tangjung Priok, kasus-kasus pemboman dan masih banyak lagi kekerasan yang menimpa rakyat padahal seharusnya negara menjamin keamanan rakyat dan hak mereka atas kehidupan yang layak, aman dan berkelanjutan.
Pemerintah sebagai orang-orang yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengelola, menjalankan pemerintahan negara, menjaga keberlangsungan hidup rakyat dengan memberikan jaminan keamanan atas rakyat, seyogyanya menjalankan amanat itu dengan sebaik-baiknya tapi pada kenyataanya merekalah yang paling banyak melakukan kekarasan terhadap rakyat. Pengambil alihan aset rakyat dan hak kelola rakyat atas sumber-sumber kehidupannya terus berlanjut, sampai beberapa waktu yang lalu, terjadi lagi ketika investasi perkebunan kelapa sawit skala besar yang mengatas-namakan kepentingan pembangunan kembali menuai konflik dengan masyarakat sebagaimana yeng terjadi di Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat, kejadian yang hampir sama juga terjadi di desa Karang Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur. Alih-alih mensejahterakan rakyat, dokrin pembangunan yang di gaungkan oleh kepala pemerintahan di daerah, justru melahirkan konflik dan menjerumuskan rakyat kedalam permasalahan baru.
Kekerasan yang terjadi di negara ini seakan mengambil teladan dari bagaimana negara memperlakukan rakyatnya, dari berbagai rangkaian kejadian yang ada kita bisa melihat betapa lalainya negara (pemerintah) melindungi rakyatnya, seakan-akan tak ada yang dapat diperbuat oleh mereka kecuali melakukan serangkaian penangkapan setelah banyak jatuh korban yang tak tahu apa-apa, mereka yang menjadi korban tidak mengerti apa yang terjadi, mereka yang menjadi korban harus menerima kenyataan bahwa keselamatan, keamanan dan ketentraman hidup mereka tidak dijamin oleh aparatus negara ini. Di Negara ini seakan-akan semua segi-segi kehidupan dan penghidupan rakyat harus ditanggung mereka (rakyat) sendiri tanpa perlindungan dan perhatian dari negara yang seharusnya melakukannya seperti diamanatkan oleh UUD 45. Tiga point penting dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi Tugas Negara, dan dalam hal ini harusnya menjadi tugas dan tanggung jawab rezim yang berkuasa yaitu, Mensejahterakan Rakyat, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Menjaga Perdamaian, sampai saat ini belum bisa dikatakan berhasil di laksanakan oleh setiap rezim yang memerintah di negara ini.
Rakyat yang berdaulat dan kedaulatan rakyat, suatu hal yang masih dalam angan-angan sampai saat ini dimana penindasan atas rakyat sepertinya sudah menjadi tradisi di negeri ini, kekerasan oleh negara kepada rakyat bukan cerita dongeng tetapi kenyataan yang muncul di layar-kayar TV hampir setiap harinya, lalu dimana keadilan itu berada ? Pelanggaran HAM tak pernah menyentuh aktor penting dibalik serangkaian aksi-aksi pelanggaran HAM di negeri ini, kasus Tanjung Priok, kasus Semanggi I dan II, kasus penculikan para aktivis yang bahkan sampai sekarang para altivis yang hilang itu belum ditemukan. Siapa yang harus bertanggung jawab atas serangkaian kejahatan terhadap rakyat ini ?
Rakyat yang berdaulat atas sumber-sumber kehidupannya masih jauh dari kenyataan, ini bisa dilihat bagaimana sampai saat ini, belum tercipta kedaulatan energi bagi rakyat, kedaulatan pangan, juga kedaulatan atas wilayah kelola terlebih-lebih berdaulat secara ekonomi.
(tulisan ini dalam rangka memperingati hari HAM sedunia yg setiap tahun diperingati namun tetap tidak pernah bisa memberikan jaminan kepada kita bahwa Hak Asasi kita selaku Manusia bisa terjamin).