Amerika Serikat, Makelar Karbon Memimpin Pengrusakan Bumi
Siaran Pers
Koalisi Global untuk Perubahan Iklim
Jakarta, 12 Desember 2009. Peristiwa terakbar Pertemuan Para Pihak XV (COP XV) Konferensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) berlangsung dari tanggal 7-18Desember 2009, di , Denmark. Masyarakat dunia dan peserta konferensi yakni utusan dari 192 negara, dibayangi kegagalan historis upaya
menjawab tantangan dampak katastrofik perubahan iklim. Pasalnya, sikap memble AS mempengaruhi negara-negara maju soal target penurunan emisi dan bakal menutup keran solusi UNFCCC.
Dengan jumlah penduduk penduduk hanya lima persen dari populasi dunia, AS telah menyumbang 36,1 persen dari level1990. Negara-negara berkembang mendesak negara-negara maju (Annex I) mengumumkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Tuntutan itu sesuai data ilmiah, yakni 25-40 persen tahun 2020 dari level emisi tahun 1990, agar temperatur global tidak naik 2 derajat. Akan tetapi, AS justru menetapkan target penurunan emisi hanya sebesar 16 persen.
Sebelumnya, dalam beberapa putaran perundingan iklim hingga menjelang COP XV, AS kerap menghindari tanggung jawab penurunan emisi. Kampanye nasional AS bertajuk “Bagaimana kita bisa menjadi kaya dari perubahan iklim?” demikian gamblang dipertunjukkan. Komitmen AS bagi dunia tak nyata, semata hanya mengejar pertumbuhan ekonomi.
Urgensi yang harus dijawab saat ini adalah komitmen pengurangan emisi dari negara-negara maju, utamanya AS. Sebab rentetan perubahan iklim mengancam ketersediaan pangan dan berdampak serius terhadap kesejahteraan warga
dunia. Faktanya, pengasaman laut naik 30 persen sejak era industri 250 tahun silam. Pengasaman laut akibat kenaikan konsentrasi karbon dioksida di atmosfer menyebabkan kepunahan spesies biota laut.
Kondisi ini tidak terlepas dari kerusakan alam akibat model ekonomi AS yang amat rakus energi, sumber daya alam dan konsumsi berlebihan. Dari dua tambang emas AS saja, Newmont dan PT. Freeport membuang 340 ribu ton tailing
ke laut setiap harinya. Tidak hanya itu, sekitar 90 persen produksi udang nasional memasok kebutuhan asing, 37 persen untuk Amerika Serikat, 27 persen untuk Jepang, 15 persen untuk Eropa. Nelayan tradisional harus membayar mahal biaya lingkungan yakni, semakin tidak pastinya hasil tangkapan ikan
dan kuantitas banjir rob bertambah seiring gencarnya pembabatan mangrove demi ekspansi tambak udang intensif dan pencemaran. Dari 4,2 juta ha pada tahun 1982 luasan mangrove, kini hanya tersisa 1,9 juta ha. Terakhir melalui proyek Inisiatif Segitiga Terumbu Karang (CTI) seluas 13, 5 juta ha laut
Indonesia ditutup dengan dalih konservasi yang turut didukung oleh AS.
Nelayan tradisional kian terpuruk.
Petani di seluruh dunia, khususnya Indonesia turut tertimpa dampak perubahan iklim, yakni kekeringan dan banjir tidak menentu yang menghancurkan tanah dan tanaman mereka. Para petani bahkan disuguhkan solusi palsu yang kini dinegosiasikan dalam UNFCCC, di antaranya perdagangan karbon, penggusuran tanah atas nama REDD (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi), agrofuel, dan rekayasa genetika benih dengan dalih kekeringan, tornado dan perubahan pola iklim.
Solusi palsu tersebut berjalan dengan dukungan dana utang dari negara-negara maju yang dipastikan gagal mengurangi emisi gas rumah kaca. Proyek-proyek tersebut mengembangkan konflik lahan yang ada, melanggar hak azasi manusia dan menciptakan tumpang tindih kawasan lintas sektoral. Kini para petani
Muara Jambi berjuang melindungi tanah pertanian seluas 101.000 hektar tanah yang diklaim sebagai kawasan konservasi dalam skema perdagangan karbon.
Solusi palsu adalah tentang bagaimana negara-negara Annex 1 menjadikan negara berkembang sebagai “toilet” emisi. Mekanisme seperti REDD hanya merelokasi terhadap emisi tersebut dan ini harus di gagalkan. Perlu menyelamatkan jutaan petani kecil, nelayan tradisional dan masyarakat adat dari perubahan iklim serta akses mereka terhadap sumber daya alam. Menjawab semua ini, jalan satu-satunya bagi semua negara adalah melakukan pemotongan emisi gas rumah kaca secara mandatoris dan menjalankan Protokol Kyoto.
*Kontak: *
Ali Akbar (0811735962)
Mida Saragih (081322306673)
Achmad Ya’kub (0817712347