Kaltim Hijau, Tanpa Perdagangan Karbon

Dikirim oleh Alien pada Minggu, 12/13/2009 - 09:45.

Forum Satu Bumi Kalimantan Timur
Global Day  Of Action on Climate Justice

(Samarinda 12 Desember 2009)

Tak bisa disangkal bahwa   perubahan iklim  (Climate Change) saat ini merupakan  manifestasi dari kegagalan sistem ekonomi dan model pembangunan global yang melahirkan berbagai krisis dan ketimpangan dunia yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.  Konferensi  Perubahan Iklim yang berlangsung di Kopenhagen  Denmark 7-18 Desember 2009 yang diharapkan menjadi arena pembicaraan untuk mengatasi perubahan iklim justru hanya  menjadi arena negosiasi  negara maju untuk mendesakkan perdagangan emisi.  

Salah satu skema  yang ditawarkan Negara maju  adalah reducing emission from deforestation and forest degradation (REDD) untuk diperjuangkan menjadi skema baru kesepakatan iklim global tahun 2012 setelah komitmen pertama di bawah Protokol  Kyoto berakhir.  Mekanisme fleksibel seperti perdagangan karbon Clean Development Mechanism (CDM) dan implementasi bersama (Joint Implementation) hanyalah mekanisme yang timpang karena menguntungkan Negara maju saja. Negara Negara maju yang tergabung dalam Annex I  menghindari kewajiban mengurangi emisi  dari sector produksi di negaranya melalui skema sertifikat (Certified emission reduction) yang mereka beli dari Negara-negara miskin. Skema ini jelas menyalahi model pembangunan yang mengedepankan prinsip keadilan dan mangabaikan penghormatan hak-hak kemanusiaan dan kebudayaan.

Prilaku buruk Negara-negara maju yang tamak, rakus dan boros,   menghasilkan  75 persen emisi ini  menjadi biang kerok pemanasan global  harus ditanggung negara negara miskin seperti Indonesia. Sehingga  salah satu kelompok  yang paling dominan  harus merasakan dampaknya dari perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, longsor, badai yang berujung gagal panen adalah patani yang terdapat di negara miskin seperti Indonesia. Selain persoalan itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang diharapkan menjadi kelompok mitigasi justru jauh panggang dari api. 

Di Kalimantan Timur saja pada  enam tahun terkahir, ada 33 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 1180 Kuasa Pertambangan (KP) diterbitkan pemerintah. Otonomi daerah jadi pintu ampuh pejabat, korporasi lokal hingga internasional mendapatkan perijinan mengeruk batubara perut Kaltim. Meski dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi 2005-2025 disebutkan, pencadangan lahan pertanian tanaman pangan dan hortikultura seluas 2,49 juta hektar. Justru 3,12 juta hektar lahannya malah dirubah konsesi tambang dengan perijinan KP. Ini hampir seluas Kalimantan Selatan, propinsi tetangganya.

Berdasarkan hal itu di global day of action on climate justice   Forum Satu Bumi Samarinda menyerukan dan mendesak  :
1.Perwujudan keadilan ekologi dan keadilan sosial
2.Pemenuhan utang ekologis negara maju yang selama ini telah mengeruk kekayaan alam negara dunia ketiga untuk memenuhi konsumsi mereka. Kami menolak mekanisme pendanaan yang berbasis pasar dan utang luar negeri.
3.Pemerintah memberikan akses dan kontrol kepada masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam.
4.Pemerintah untuk memastikan keselamatan manusia dalam pengelolaan sumber daya alam.
5.Negara maju dan para pengusaha untuk berhenti mengeruk dan membiayai perusahaan penghancur ekologi di Indonesia.  

Forum Satu Bumi Kalimantan Timur Untuk Keadilan Iklim

Posted in Dikirim oleh Alien pada Minggu, 12/13/2009 - 09:45.